Tugas & Tanggung Jawab
Informasi tugas dan tanggung jawab PPID BP3 Curug.
Tugas
- Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan kepada PPID Utama;
- Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang dapat diminta pemohon Informasi;
- Menolak permohonan informasi dengan apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
- Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya.
Tanggung Jawab
- Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
- Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.